Resmi! Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan pada Juni 2025

ASN Bengkulu Tengah masih diberikan waktu untuk WFH--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, personel Polri, serta para pensiunan, yang akan dilakukan mulai Juni 2025.

Bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan.

BACA JUGA:Ramai Perbandingan Gaji PPPK dan PNS, Ini Fakta Lengkapnya!

BACA JUGA:Skema Gaji PPPK Bakal Berubah, Berlaku Juni 2025, Cek Besarannya

"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan. Ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kesinambungan penghasilan bagi ASN yang telah purna tugas," ujar Henra dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk pensiunan yang mulai menerima manfaat pensiun setelah 1 Mei 2025, pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Sementara itu, bagi penerima pensiun ganda (pribadi sekaligus janda/duda), keduanya akan mendapatkan gaji ke-13.

Jadwal pencairan juga dibedakan sebagai berikut:
•    TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen.
•    TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.

PT Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Semua layanan bersifat gratis dan peserta diminta mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, atau call center 1500919.

Henra menambahkan bahwa komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menyebutkan bahwa BUMN kini menjadi "kapal induk" untuk membangun keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2025:
•    Gaji pokok
•    Tunjangan keluarga
•    Tunjangan pangan
•    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
•    Tunjangan kinerja

Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Jabatan (Contoh):
•    Ketua/Kepala: Rp31.474.800
•    Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
•    Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan