Pemohon Uji Formal UU TNI Minta MK Batalkan Undang-Undang Baru

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut. Dalam sidang perdana di Jakarta, Jumat (9/5), mereka berargumen pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tercatat sembilan perkara yang menguji aspek formal UU TNI, yaitu Perkara Nomor 45, 55, 56, 58, 66, 69, 74, 75, dan 79/PUU-XXIII/2025. Pemohon terdiri dari mahasiswa, advokat, hingga karyawan swasta. Dalam Perkara 45/PUU-XXIII/2025, pemohon menyatakan pembentukan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik. Mereka menyinggung tidak adanya penyebaran draf resmi saat pembahasan.

"Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draf RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI," kata Muhammad, kuasa hukum tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pemohon menegaskan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mewajibkan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. 

Sementara itu, pemohon Perkara 56/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU TNI tidak memenuhi syarat sebagai RUU operan (carry over) karena pembahasannya pada periode 2019–2024 tidak sampai pada tahap daftar inventarisasi masalah (DIM).

Mereka berpendapat UU TNI harus melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Namun, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU TNI justru diterbitkan lima hari sebelum RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

"Supres tersebut menandai dimulainya tahap pembahasan, padahal RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah," ujar pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa FH UI.

Di sisi lain, pemohon Perkara 69/PUU-XXIII/2025 menilai pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Mereka menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di hotel mewah yang dilaksanakan tanpa keterbukaan.

"Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya," kata Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

Para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI baru tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga UU TNI lama harus diberlakukan kembali. 

Mahkamah Konstitusi mencatat 14 permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 perkara telah disidangkan, delapan di antaranya menguji aspek formal, dua perkara menggugat formal dan materiel, serta satu perkara murni uji materiel. Satu permohonan, yakni Perkara 57/PUU-XXIII/2025, telah dicabut oleh pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan