Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp60 Miliar yang diduga diberikan kepada hakim untuk putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. 

Hinca menilai ada dosa yang teramat besar untuk ditutupi, sehingga angka suap ke hakim menyentuh Rp60 Miliar. 

"Besarnya uang suap mencuatkan hipotesis bahwa korupsi atau pelanggaran yang hendak ditutupi juga tak kalah besar," kata legislator Fraksi Demokrat itu melalui layanan pesan, Selasa (15/4).

Menurut Hinca, aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut kasus suap terhadap hakim setelah mengucurnya sogokan Rp60 Miliar. Bukan tidak mungkin, ujar Hinca, rangkaian pembuktian nantinya bisa menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang punya kuasa lebih luas. 

"Jika lembaga penegak hukum mampu membuka tabir di balik transaksi fantastis ini, barangkali akan tersingkap wajah korupsi yang lebih terstruktur," katanya.

Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) kemarin menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 60 Miliar. 

Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Hinca mengatakan putusan onstlag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di tingkat PN dan berharap vonis tingkat kasasi bisa dibuat seobjektif mungkin. 

"Barangkali Mahkamah Agung mengambil putusan seobjektif mungkin berdasarkan pertimbangan hukum yang matang," katanya. 

Hinca mengingatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sedang berada di titik nadir setelah muncul kasus suap hakim. 

"Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk," ujar Hinca. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan