Harga TBS di Bengkulu Tengah Tetap Rp3.143 per Kg, Gubernur: Perusahaan Wajib Ikut Aturan!

--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp3.143 per kilogram untuk periode 14 April hingga 14 Mei 2025. Penetapan ini diputuskan dalam rapat bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, meski rapat belum mencapai kuorum untuk menetapkan harga baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, S.P, M.T, menjelaskan bahwa karena rapat tidak kuorum, maka harga TBS bulan ini tetap mengacu pada harga bulan sebelumnya.
“Tadi sudah ikut rapat dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena tidak kuorum, harga bulan lalu tetap digunakan, yaitu Rp3.143 per kilogram, terhitung mulai 14 April selama satu bulan,” jelas Helmi.
BACA JUGA:Dorong Koperasi Desa Merah Putih, Disperindagkop: Kami Siap Jemput Bola
Helmi juga menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan telah memperingatkan seluruh perusahaan sawit untuk mengikuti penetapan harga ini. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas.
“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar perusahaan mematuhi aturan harga ini. Jika tidak, sanksinya bisa sampai penghentian kegiatan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perusahaan menyampaikan kendala operasional, seperti overstock TBS, tangki timbun yang penuh, serta pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Bai. Menanggapi hal itu, pemerintah berharap ada langkah hilirisasi untuk mendorong efisiensi dan penyerapan produksi sawit.
BACA JUGA:Dana Desa Tak Kunjung Cair, Program Pemdes Taba Baru Tertunda
“Gubernur juga menyampaikan bahwa sudah banyak pihak yang tertarik investasi ke pabrik hilirisasi. Tapi mereka masih menunggu kepastian aturan dan kapasitas produksi. Jangan sampai nanti rebutan bahan baku,” demikian Helmi.(**)