Tanpa Izin! 6 Hektare Lahan Hutan Lindung Diduga Ditanami Pohon Kelapa Sawit

--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan penanaman kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perhatian serius pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun. Tak hanya itu, KPHL juga akan menggandeng Polres Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan surat izin tanam agroforestri yang semestinya diperuntukkan bagi tanaman seperti kopi, durian, petai, jengkol, alpukat, dan pinang, namun ternyata ditanami kelapa sawit oleh oknum tertentu.
BACA JUGA:Harga Karet Merosot Tajam, Ekonomi Petani Bengkulu Tengah Terpukul
Ketua KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil citra satelit, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit mencapai sekitar 6,05 hektare.
“Kami bersama Polres Bengkulu Tengah akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan penanaman sawit oleh pemilik izin tanam. Dari pantauan satelit, ada sekitar 6,05 hektare lahan yang ditanami sawit di kawasan lindung,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan jauh-jauh hari kepada pemegang izin untuk tidak menanam kelapa sawit di kawasan hutan lindung. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
BACA JUGA:29 Warga Desa Ujung Karang Terima BLT Dana Desa Tahap Pertama
“Kami sudah menyampaikan larangan secara lisan maupun tertulis, tapi tidak digubris. Maka setelah Lebaran ini, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama pihak kepolisian,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga kelestarian kawasan hutan lindung Bukit Daun dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. KPHL berharap penegakan aturan ini dapat menjadi peringatan bagi oknum lainnya agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.(**)