MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
Editor:
|
Jumat , 05 Jan 2024 - 19:21
ilustrasi--
Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru.
“Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.(chi/jpnn)