MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

ilustrasi--

Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru.

“Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.(chi/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan