Regulasi Dana Desa 2025: Pencairan 2 Tahap, Ini Program Wajib Sesuai Permendes

Senin 06 Jan 2025 - 22:36 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyaluran anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2025 akan mengikuti pola yang serupa dengan tahun 2024, namun ada penyesuaian dalam alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan tertentu. Beberapa kegiatan wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) akan mendapatkan prioritas, dengan pengurangan persentase pada alokasi anggaran di beberapa sektor.

Beberapa kegiatan wajib yang dimaksud antara lain adalah program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta program pencegahan stunting. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9960/pembangunan-bendungan-padang-segaro-dinilai-belum-maksimal-kontraktor-angkat-bicara

Pendamping Desa tingkat kecamatan, Robbi Adrian, S.T., menjelaskan bahwa regulasi untuk dana desa tahun 2025 hampir serupa dengan tahun sebelumnya, namun terdapat beberapa penyesuaian.

“Regulasi dana desa 2025 mengharuskan ketahanan pangan mendapatkan minimal 20 persen dari total anggaran, BLT DD maksimal 15 persen, dan program pencegahan stunting serta penyertaan modal BUMDes sebagai kegiatan wajib lainnya. Kami saat ini fokus pada ketahanan pangan yang akan berkolaborasi dengan BUMDes untuk pengelolaannya,” jelas Robbi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9961/kondisi-los-pasar-taba-penanjung-seakan-terbengkalai-kotor-dan-beraroma-tidak-sedap

Robbi menambahkan bahwa untuk pembangunan desa, alokasi anggarannya tidak ditentukan persentasenya secara tetap. Pembangunan desa termasuk dalam kategori kegiatan non-earmark, yang memerlukan persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes) setempat. 

“Untuk pembangunan desa, tidak ada persentase yang ditetapkan. Kegiatan ini masuk dalam kategori non-earmark, sedangkan kegiatan seperti BLT DD, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting adalah kegiatan earmark yang persentasenya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9959/heboh-isu-oknum-pejabat-opd-di-renah-semanek-diduga-jalin-hubungan-terlarang-dengan-staf

Pencairan dana desa  2025 akan tetap dilakukan dalam dua tahap, seperti halnya tahun sebelumnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih terarah pada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa, seperti ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes, serta pencegahan stunting yang menjadi perhatian utama pemerintah.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait