NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Sabtu (23/12). Ari menjelaskan dalam suratnya Firli tak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK.
Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. "Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujarnya. Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Adapun bunyinya sebagai berikut: “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.”
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Firli usai bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12) sore.
Firli mengaku telah menyampaikan pengunduruan dirinya sebagai komisioner KPK ke Dewas. Sebelumnya, dia telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Diketahui Firli Bahuri telah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (tan/jpnn)