RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menggelar Konsultasi Publik II untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Benteng 2024-2029. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 17 Desember 2024 ini dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam rumusan RPJMD Kabupaten Benteng Tahun 2025-2029 serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengambilan keputusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL DLH Benteng, Deki Apriadi, ST, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Hal ini menjadi dasar dalam mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Deki berharap masukan yang diperoleh dari berbagai pihak dapat menginventarisir isu-isu pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan RPJMD Kabupaten Benteng 2024-2029.
"Melalui Konsultasi Publik II ini, kami berharap dapat mengumpulkan berbagai masukan untuk memastikan bahwa isu-isu pembangunan berkelanjutan dapat tercermin dalam dokumen RPJMD. Ini penting agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," kata Deki.
Penyusunan dokumen KLHS ini melibatkan sejumlah tenaga ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si dari Universitas Bengkulu sebagai Tenaga Ahli Penyusunan KLHS, serta Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah. Para ahli ini bekerja sama untuk memastikan bahwa KLHS yang disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menerapkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Benteng, Eka Nurmeini, mengungkapkan harapannya agar melalui masukan dari masyarakat, tokoh peduli lingkungan, dan pemangku kepentingan wilayah, penyusunan dokumen KLHS dapat dilakukan dengan lebih baik. Ia menekankan bahwa dokumen KLHS yang akan disusun harus mempertimbangkan dampak yang akan timbul di masa depan.
"Perencanaan yang matang dan partisipatif akan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Implementasi kebijakan pembangunan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan agar pembangunan yang dilakukan bisa berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat," pungkas Eka. (ae2)