RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyidik Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan 2 tersangka lainnya berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Kejati Bengkulu pada Selasa 3 Desember 2024 pagi.
2 tersangka tersebut adalah ES mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah dan MMH selaku ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Usai dilimpahkan ke Kejati, keduanya dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2B Malabero untuk masa penahanan selama 20 hari.
Kajati Bengkulu, Syaiful Tagamal, SH, MH melalui Kasipenkum, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan membenarkan jika telah dilimpahkannya 2 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Distan Bengkulu Tengah.
"2 tersangka lain sudah kami terima pelimpahan atau tahap 2 dari Polda Bengkulu. Salah satunya mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah. Penahanan ini merupakan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Hari sebelumnya sudah lebih dulu dilimpahkan 8 tersangka. Sehingga total keseluruhan 10 tersangka," ujar Arief.
Arief menyampaikan jika ES berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan MMH selaku broker. Selanjutnya perkiraan pekan depan akan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Minggu depan kita akan lakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujar Arief.
Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan dari Polda Bengkulu, pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian tahun 2022.
Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkankerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3,7 miliar. Sementara dari tangan tersangka telah terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp 489 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun 8 tersangka lainnya yakni WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta, DRM (59) Wadir CV Bayu Mandiri.(fry)