RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tengah mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Benteng. Kedua warga tersebut diduga melakukan pencoblosan lebih dari sekali pada Rabu, 27 November 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Anggota Bawaslu Kabupaten Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.T.Pd., C.Med., menyampaikan bahwa pasangan suami istri tersebut diduga mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, yakni di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, dan di Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan.
"Ya, mereka melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda," ungkap Roni Marzuki.
Namun, Roni menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini belum resmi menjadi temuan. Saat ini, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di tingkat TPS.
"Dugaan ini masih dalam proses investigasi, dan belum dapat ditetapkan sebagai temuan resmi," terang Roni.
Sementara itu ditempat berbeda, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Taba Penanjung, Hosi’i, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kejanggalan apapun di wilayahnya menjelang hari pencoblosan maupun pada saat perhitungan suara.
“Kami telah melakukan patroli pengawasan tiga hari sebelum pencoblosan, bekerja sama dengan Kanit Intel Polsek Taba Penanjung, namun tidak ada kejadian yang mencurigakan. Sampai saat ini, situasi di wilayah kami tetap aman," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panwascam Pondok Kubang, Mirzan, yang menegaskan bahwa wilayah Pondok Kubang tetap aman selama proses pencoblosan, tanpa adanya indikasi pelanggaran, termasuk praktik politik uang.
“Di wilayah Pondok Kubang, tidak ada kejanggalan, baik terkait money politic maupun pada saat pencoblosan,” tutup Mirzan.(imo)