RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan bahwa masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah tahapan terakhir sebelum hari pencoblosan dan penghitungan suara. Pada Pilkada 2024, masa tenang dimulai pada 24 November dan berakhir pada 26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep, menyampaikan bahwa selama masa tenang, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi. Bawaslu mengimbau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, serta Bupati dan Wakil Bupati, bersama dengan partai politik atau gabungan partai pengusung, untuk menurunkan APK mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah. Hari ini kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menertibkan APK secara mandiri,” kata Evi.
Selain itu, pada hari Minggu, 24 November, Bawaslu bersama tim akan melaksanakan kegiatan "pra-bebas" atau turun bersama untuk menertibkan APK di wilayah Benteng, yang juga akan dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh APK di wilayah Benteng tertib. Jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami akan terus mengawal proses penertiban hingga seluruhnya terpenuhi,” tegas Evi. (imo)