RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dewan Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum dapat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Hal ini dikarenakan penetapan tersebut masih menunggu regulasi dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Bengkulu Tengah, Gala Putra Wijaya, S.T., M.M., mengungkapkan bahwa proses penetapan UMK untuk tahun 2025 belum dapat dilaksanakan, karena pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Penentuan besaran upah akan dilakukan setelah adanya rapat pengupahan yang mengacu pada regulasi terbaru dari pusat.
“Seharusnya pada tanggal 21 November kemarin sudah ada pengumuman, namun pihak kementerian meminta penundaan. Kami masih menunggu regulasi terbaru untuk mengetahui apakah akan ada kenaikan atau penurunan upah, setelah rapat pengupahan dilaksanakan,” jelas Gala.
Gala juga menambahkan, untuk tahun 2024, UMK Bengkulu Tengah mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen, yang setara dengan tambahan Rp91.613,31. Diharapkan pada tahun 2025, UMK di Kabupaten Bengkulu Tengah juga akan mengalami peningkatan yang serupa.
“Untuk UMK per Januari 2024, besarnya mencapai Rp2.586.529,13, yang mengalami kenaikan 3,67 persen atau sebesar Rp91.613,31. Kami berharap di tahun 2025, angka ini juga akan mengalami peningkatan,” pungkas Gala.(one)