RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan pada Kamis 7 November 2024 merupakan hari terakhir menyortir, menghitung, dan melipat surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun pada proses ini, KPU telah menerjunkan 54 orang yang terdiri yang semuanya berasal dari masyarakat Bengkulu Tengah.
Persortiran, pelipatan dan perhitungan surat suara di gelar di Gudang Logistik KPU Bengkulu Tengah dengan target 3 hari selesai. Masing-masing surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni sebanyak 90.734 lembar dan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 90.734 lembar.
Dikatakan Sekretaris KPU Bengkulu Tengah, Surya Ofiana, SE, M.Si bahwa proses persortiran, pelipatan dan perhitungan ini sudah berlangsung dari Selasa, 5 November hingga Kamis 7 November 2024. Dengan mekanisme disortir lalu dilipat kemudian dihitung kembali dan ditutup rapi, ia mengaku diawasi langsung oleh tim pengawasan dari KPU, Bawaslu, Polres Bengkulu Tengah.
"Dalam kegiatan ini tentunya kami awasi baik keamanannya. Surat suara yang terima sudah cukup sehingga kami lakukan sortiran dengan melibatkan petugas yang bisa melipat dan bisa bertanggung jawab, untuk yang dilipat ada dua jenis yakni surat suara yakni surat suara Pilgub dan Pilbup," ungkapnya.
Sementara itu, masing-masing petugas memiliki tugas untuk menyelesaikan 1 kotak yang isinya 1 koli dengan isi 2 ribu lembar surat suara. Ia juga menyatakan terdapat surat suara yang rusak yakni sebanyak 20 lembar dan terdapat surat suara yang kurang sebanyak 642 lembar.
"Kita punya target 1 orang 1 kotak jangan sampai tidak selesai. Jika tidak selesai tunggu sampai selesai baru bisa pulang. 1 koli isinya 2 ribu lembar. Kemudian, untuk surat suara yang rusak terhitung 2 hari kemarin yakni 20 lembar dan yang kurang 642 lembar, karena di box tertera 2 ribu lembar namun setelah hitung ulang ada box yang kurang lembaran surat suara,’’ ujarnya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8387/ini-alasan-tokoh-pmjb-bengkulu-tengah-dukung-rachmat-tarmizi
Surya menambahkan, surat suara yang kurang ataupun rusak akan di ajukan kembali melalui KPU Provinsi Bengkulu sehingga nantinya KPU Provinsi Bengkulu bisa bersurat ke tim penyedia dengan jumlah sesuai kebutuhan lembaran surat suara yang rusak ataupun yang kurang.
"Tentunya akan diajukan kembali, KPU Benteng bersurat ke Provinsi sehingga nantinya Provinsi ke penyedia sesuai dengan jumlah yang rusak dan kurang. Kemudian, untuk upah petugas yakni sesuai dengan standar upah secara nasional yakni masing-masing petugas dibayar Rp 247 per lembar," demikian Surya.(imo)