RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I secara resmi diumumkan mulai Rabu 30 Oktober 2024. Pengumuman ini berdasarkan Nomor 800/1660/BKPSDM-02/X/2024.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM bahwa dari 1.773 pelamar tersebut ada sebanyak 1.160 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhui Syarat (TMS) sebanyak 13 pelamar.
‘’Ada 13 pelamar yang kami nyatakan TMS,’’ ungkap Mashuri.
Mashuri menuturkan, 13 pelamar yang dinyatakan TMS antara lain dikarenakan terputus ataupun tidak aktif bekerja minimal 2 tahun. Kemudian, ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Tidak hanya itu, ada juga ijazah tidak terlampir atau terungkap. Surat pernyataan 5 poin tidak bermaterai dan tidak ditandatangani, bahkan transkrip nilai tidak terlampir.
‘’Pelamar yang TMS bisa mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 2 hingga 4 November 2024,’’ demikian Mashuri.(imo)