Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?

Rabu 30 Oct 2024 - 23:12 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan perkembangan soal pengangkatan Supriyani menjadi PPPK 2024. Memang ada kabar baiknya, tetapi ada hal lain yang masih diperjuangkan PGRI.

Wijaya dari PB PGRI mengungkapkan Ketum Unifah Rosyidi sudah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait permintaan guru Supriyani untuk diangkat PPPK melalui afirmasi dan sudah direspons positif oleh pemerintah. 

Sebagai tindak lanjutnya, kata Wijaya, PGRI sudah berkomunikasi dengan pemda terkait pengangkatan guru Supriyani menjadi PPPK 2024.

"Komunikasi sudah dilakukan oleh ketua PGRI Sultra dan ketua PGRI Konawe Selatan yang juga menjabat kepala Dinas Pendidikan," kata Wijaya kepada JPNN, Rabu (30/10).

Wijaya menambahkan pada 24 Oktober 2024 PB PGRI sudah berkomunikasi langsung dengan guru Supriyani melalui Zoom setelah proses persidangan pertama.

Fokus PGRI sekarang, ujarnya, pendampingan guru Supriyani untuk pembebasan murni melalui proses hukum. Pada Senin, 28 Oktober 2024 masuk persidangan kedua dengan agenda pembacaam eksepsi dari kuasa hukum.

"Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para guru," tegasnya. 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan kabar gembira bagi guru Supriyani. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra yang tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024 ini akan diberikan afirmasi.

"Guru Supriyani yang saat ini tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024 akan kami berikan afirmasi. Beliau akan diluluskan PPPK 2024 dan diangkat tahun ini," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam silaturahmi bersama media, Rabu (23/10).

Dia mengungkapkan, telah menghubungi Kapolri Listyo Sigit untuk menanyakan masalah guru Supriyani. Jawabannya kapolri ialah guru Supriyani sudah ditangguhkan penahanannya. Namun, nanti akan tetap menjalani proses persidangan.

"Kami sudah mengupayakan berbagai langkah walaupun sebenarnya ini bukan kewenangan Kementerian Dikdasmen, tetapi karena kejadiannya di sekolah, " tegasnya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 untuk masa depannya.

Lebih lanjut dikatakan, di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.

Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK 2024 dan Pendidikan Profesi guru (PPG), maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Unifah Rosyidi.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait