RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree, dan jumlah pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin dari OJK saat ini sudah menjadi 97 fintech lending.
Dilansir dari disway.id, sebelumnya, OJK sudah mencabut izin usaha dari 3 fintech dalam negeri.
Ketiga fintech lending itu adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Alasan dibalik penutupan ketiga fintech tersebut juga beragam.
Diketahui, PT Dana Abadi dan Danapala sebelumnya telah mengajukan dana pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI, masing-masing dengan alasan ketentuan permodalan serta sentralisasi.
Kasus penutupan pinjol-pinjol ini tidak ayal langsung meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol lainnya yang ada di Indonesia.
Melakukan pinjol, terutama yang ilegal, dapat membawa bahaya yang sangat serius. Bagi keuangan. Oleh karena itulah, masyarakat juga dihimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan.
“Perencanaan yang disiplin akan dapat menolong anda untuk mengelola pendapatan, terhindar dari keputusan impulsif, dan terhindar dari pinjaman online,” ujar Faculty Head Sequis Quality Empowerment Sequis Training Academy of Excellence, Yan Ardhianto Handoyo, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 25 Oktober 2024.
Selain itu, sangat penting untuk hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko dan bahaya yang lebih serius.
Berikut Daftar Fintech Lending yang Sudah Berizin OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id