MMS sendiri mengandung lebih banyak zat gizi mikro, yakni sebanyak 15 macam termasuk selenium, dibanding TTD yang hanya mengandung 2 zat gizi mikro (zat besi dan asam folat).
Kendati demikian, saat ini belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS sehingga mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM.
Pembahasan mengenai kebijakan ini pun dilakukan dengan melibatkan stakeholder.
"Pembahasan yang melibatkan BPOM, Kemenkes, dan tim ahli dari Universitas Indonesia serta Institut Teknologi Bangun dilakukan pada Januari dan Maret 2024. Selanjutnya dilakukan konsultasi publik pada April 2024," ungkap BPOM dalam siaran persnya, 25 Oktober 2024.
Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, perwakilan dari Dit. Gizi dan KIA Kemenkes dr Stefani Christanti menilai bahwa hal ini dapat mengakomodir keperluan terkait suplemen zat gizi mikro untuk ibu hamil. (**)