RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah berencana meninjau langsung perkembangan tiga perusahaan yang diduga tidak memiliki kebun inti, setelah pemanggilan oleh Dinas Pertanian (Distan) setempat. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sultan Mukhlis, menegaskan pentingnya tindakan segera terkait dugaan ini.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7902/kondisi-jalan-di-desa-lagan-bungin-terancam-amblas
“Perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki 20 persen kebun inti sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab dewan untuk melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan melakukan peninjauan terhadap calon mitra petani,” jelas Mukhlis.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan dalam membantu perusahaan menemukan mitra petani. Dinas terkait diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan petani sawit.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7923/oknum-diduga-potong-pip-sma-bengkulu-tengah-angkat-bicara
“Pemanggilan oleh Distan adalah langkah awal untuk mendorong perusahaan agar segera mengambil tindakan. Dinas harus membantu perusahaan dalam mencari lahan dan jalur komunikasi dengan petani yang mungkin selama ini terhambat,” pungkas Mukhlis.(one)