RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 2 orang dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Keduanya adalah ES (58), mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah dan MMH (46) seorang ASN.
Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran Rp4 miliar. Sementara itu, dari total kerugian telah terdapat pengembalian senilai Rp489.955.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Fuad Syahir Rangkuti mengatakan jika kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama masa tahanan 20 hari kedepan. Kemudian penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‘’10 tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya, terdapat 2 orang yang ditahan. Mereka adalah ES yang merupakan pensiunan ASN dan berperan sebagai PA atau pengguna anggaran. Kemudian MMH seorang ASN bertindak sebagai broker,’’ ujar Fuad.
BACA JUGA:Desakan Pj Bupati dan Pj Sekda Evaluasi Kinerja Kadis Pariwisata Kali Ini Datang dari
Fuad menuturkan 8 orang tersangka lainnya yakni WGT (42) seorang ASN, EPP (53) pensiunan ASN, RA (36) seorang wiraswasta, NS (50) seorang wiraswasta, KRN (67) swasta, DS (34) wiraswasta, JW (54) swasta dan DRM (59) wiraswasra belum ditahan lantaran pertimbangan dari penyidik telah beritikad baik dengan bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi dan meminta bantuan dari tim ahli. Kemudian berdasarkan fakta penyidikan, adanya pengondisian mulai dari tahap perencanaan, pengerjaan, pengawasan hingga ditemukan komitmen fee proyek tersebut. Sementara itu,
‘’8 orang ini memang belum ditahan. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditahan. Uang hasil dugaan korupsi ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi,’’ jelas Fuad.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Senilai Rp8 Miliar di Bengkulu Tengah, 3 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Untuk diketahui, dalam proyek tersebut terdapat tujuh paket pengerjaan, diantaranya pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp 748 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715 juta, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa Rp 295 juta, serta rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Pagar Jati Rp 447 juta. Lalu rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Merigi Kelindang Rp 461 juta dan rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Taba Penanjung Rp 468 juta.(fry)