Warga Keluhkan Pembayaran Pajak Kendaraan Rumit, Samsat: Tak Sampai 5 Menit, Semua Beres

Kamis 14 Dec 2023 - 21:01 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

METROPOLIS RBt – Pembayaran pajak kendaraan saat ini masih menuai keluhan. Bahkan, masih ada yang menyatakan jika membayar pajak adalah salah satu pembayaran yang rumit dan menunggu lama.

Seperti disampaikan Dayat, warga Desa Karang Tinggi. Ia mengatakan pada saat ingin membayar pajak kendaraan roda duanya mengalami kesulitan serta banyaknya antrean sehingga harus menunggu lama. Pada saat itu, dirinya hendak membayar pajak beserta balik nama kendaraan pribadinya.

‘’Beberapa hari lalu, saya bayar pajak dan balik nama itu lama, sekitar 1 jam lebih menunggu karena antrean panjang. Saya juga belum paham apa saja yang harus dibawa sebagai persyaratan, sehingga prosesnya harus menunggu lama lagi,’’ kata Dayat.

Sementara itu, Kasi Penagihan Samsat Benteng, Gama Dharma Palla, S.S.Tp mengatakan, sangat begitu mudah dalam masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), semuanya dapat berjalan hanya kurun waktu 5 menit. Jika kendaraan yang dimiliki belum mengatasnamakan yang baru, maka perlu dilakukan balik nama di Samsat.

‘’Setelah balik nama dan memiliki 2 syarat tersebut, saya pastikan tidak lebih dari 5 menit dalam proses pembayaran pajak kendaraan,’’ jelas Gama.

Gama menuturkan, banyak warga yang enggan membayar pajak dikarenakan mengeluh sulitnya dalam pembalikan nama. Apalagi jika membeli kendaraan dari luar kota padahal syarat yang diinginkan sangatlah mudah.

‘’Sebagai salah satu aset pribadi, apakah kita tidak mau itu atas hak milik kita sendiri. Pajak daerah itu tidak multi nasional dan merupakan  wewenang dari daerah masing-masing. Kita misalkan membeli kendaraan dengan plat luar, jadi silakan melakukan pembayaran kembali ke samsat asal kendaraan. Jika tidak mau, kita harus membalik nama yang dinamai mutasi keluar dengan syarat cukup KTP dan bukti surat kendaraan serta bukti tanda jual beli. Jika sudah balik nama, pasti tidak akan susah lagi bayar pajak,’’ ujar Gama.

‘’Kadang itu pengetahuan masyarakat tentang tertibnya administrasi yang mungkin masih kurang. Mungkin masyarakat itu membeli kendaraan tanpa balik nama. Padahal kendaraan itu adalah harta bergerak yang dalam artian ada surat berharga bernama BPKB. Kenapa surat berharga itu tidak mau kita buat atas nama sendiri,’’ lanjut Gama.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait