RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyaluran bantuan sembako oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada 30 janda di Bengkulu Tengah pada Senin, 7 Oktober 2024 di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Tengah menuai kritik dari masyarakat.
Mereka mempertanyakan kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan yang menyebabkan masih banyak warga yang belum menerima bantuan.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PSPFM) Dinsos Bengkulu Tengah, H. Apriani Ritha, S.Psi menyampaikan mengenai sistem penerimaan bantuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tugas bidang PSPFM adalah membagikan bantuan sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bengkulu Tengah.
"Kami hanya melaksanakan instruksi berdasarkan data yang diterima dari Kadinsos," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa adanya penetapan usia penerima bantuan menyebabkan banyak perubahan data agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Data yang masuk sudah diverifikasi berdasarkan ketentuan, salah satunya adalah penerima harus berusia di bawah 60 tahun dan memiliki tanggungan. Jika ada pertanyaan mengenai data, silakan konfirmasi ke pimpinan," demikian Ritha.(one)