METROPOLIS RBt – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak kriminalitas pada Kamis 14 Desember 2023 pagi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Benteng di komplek perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi yang dihadiri Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH dan jajaran, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik dan jajaran, Kades Renah Semanek, Ismail Bakaria, S.Pd, M.Si serta tamu undangan lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 37 item diantaranya senjata tajam (sajam), pakaian, handphone hingga narkotika.
Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Netanya Margareth, SH, MH mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun tindak pidana yang dimaksud yakni melanggar pasal 363 KUHPidana, pasal 406 KUHP, pasal 111, 122, 127 Undang-Undang Narkotika.
‘’Kita hari ini (Kamis, red) sudah melakukan pemusnahan segala barang bukti yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan dan amanat undang-undang,’’ pungkas Netanya.(fry)