Walhi Desak Dinas Pertanian Sanksi Perusahaan Tak Ikuti Aturan Perkebunan

Rabu 02 Oct 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Di tengah perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tiga perusahaan diantaranya PT. Agra Sawitindo, PT. CSL dan PT. PMS masih belum memiliki kebun inti.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, yang meminta Dinas Pertanian (Distan) Benteng untuk segera memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar lebih taat pada peraturan yang ada.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7593/satlantas-polres-bengkulu-tengah-gelar-razia-temukan-sejumlah-kendaraan-mati-pajak

"Setelah tiga tahun memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, jelas bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dimiliki. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi, dan pemerintah daerah berhak memberikan teguran, sanksi administratif, bahkan mencabut izin usaha," ungkap Abdullah.

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan regulasi melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2024, yang dapat dijadikan dasar oleh Pemda Benteng untuk mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan masalah kebun inti.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7597/jembatan-sukarami-dalam-kondisi-mengkhawatirkan-truk-nyaris-terjun-ke-sungai

"Perusahaan telah mendapatkan berbagai keuntungan dari operasi mereka, dan Pemda Benteng memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan sanksi. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2024, yang memperbolehkan teguran tertulis hingga tiga kali," kata Abdullah.

"Jika perusahaan terus mengelak untuk menyelesaikan masalah kebun inti dengan alasan mereka beroperasi lebih dulu daripada aturan, maka tidak ada lagi alasan yang dapat diterima. Mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, bukan aturan sebelumnya," tambahnya.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait