RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dilansir dari disway.id, akan tetapi menjelang akhir 2024 praktik usaha tidak sehat itu masih ada yang dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau diler.
Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam, karena perjanjian tersebut terjadi antara APM dengan diler.
Menurut kesaksian beberapa pemilik diler mobil di Indonesia mengatakan bahwa pihaknya harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.
“Dalam praktiknya kita harus permisi dulu kepada pemegang merek,” kata T.
Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain.
“Tantangannya saat distributor menjadi nggak senang sama kita, kemudian tidak mengirimkan barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.
Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuhnya.
Hal ini tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih banyak merk, sebab yang dijual hanya itu-itu saja.
Pemilik diler lainnya mengatakan meskipun dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tapi bahasanya dalam perjanjian adalah harus mendapatkan persetujuan APM.
“Dengan kata lain, sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau diler harus minta persetujuan ke APM sudah tau sama tau, kalau APM susah kasih persetujuan, kalau pemilik diler mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain,” papar pemilik diler yang berinisial A.
Dalam permasalahan ini, muncul desakan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut.
”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya.