RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bengkulu Tengah kemarin, Senin 23 September 2024 memberi tenggat waktu kepada Penjabat (Pj) Bupati, Heriyandi Roni selama 1 minggu untuk menindaklanjuti 5 poin tuntutan yang mereka sampaikan. Jika tidak maka mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Adapun ke-5 poin tersebut terdiri dari:
1.Meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini sedang menjabat untuk mengeluarkan Surat Edaran atau Imbauan untuk seluruh ASN, pejabat di lingkungan Pemda, para Kepala Desa serta perangkat desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah agar tidak terlibat pada politik praktis dan untuk tidak mendukung salah satu calon bupati.
Dan jika ditemukan pelanggaran tersebut kiranya Pj Bupati segera menindak oknum tersebut sesuai dengan wewenangnya dan aturan berlaku.
2. Meminta Pj Bupati menurunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan asosiasi kepala desa serta kepala desa- kepala desa yang telah heboh mendukung salah satu calon Gubernur Bengkulu baru baru ini serta agar dapat melakukan penindakan terhadap oknum-oknum kepala desa yang terlibat dalam politik praktis tersebut dan jangan diam saja.
3. Agar Pj Bupati menurunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan salah seorang oknum guru/Kepala SMP di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah mendukung salah satu calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta menindak oknum tersebut sesuai dengan kewenangannya.
4. Agar Pj Bupati mengawasi terkait pembagian bantuan sosial yang dibagikan kepada masyarakat agar tidak dipergunakan oleh oknum guna dijadikan bahan untuk mendukung salah satu paslon.
5. Meminta Pj Bupati Bengkulu Tengah memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan spanduk atau atribut yang berkaitan dengan gambar atau foto salah satu pejabat yang sekarang tidak lagi menjabat.
Sebelum perwakilan pendemo yang terdiri dari Ishak Burmansyah, Iman F Noya, Awaludin, Heri Suandi Nababan diterima oleh Pj Bupati secara langsung di ruang kerjanya didampingi Plh Sekda, Hendri Donal massa menyuarakan aspirasinya dengan pengawalan aparat Kepolisian. Demo berlangsung aman dan tertib.
"Aksi kami hari ini (Senin, red) terlaksana berawal dari putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang mana komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan diberi sanksi peringatan sampai peringatan keras. Semenjak putusan dibacakan sampai kami melakukan demo di KPU provinsi tanggal 10 September lalu penindakan itu belum dilaksanakan. Maka kami anggap putusan DKPP itu sudah mandul. Dan oleh karena itu kepercayaan kami terhadap penyelenggara Pilkada sangat rendah sekali," urai Ishak Burmansyah.(cw3)