RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sanksi peringatan harus diterima oleh salah seorang oknum anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini buntut atas perilakunya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa menuliskan pesan pada kolom percakapan akun media sosial yang seolah mendukung salah satu kandidat calon kepala daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, mengungkapkan telah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas informasi yang ada.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Kami telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada yang bersangkutan,’’ kata Roni.
Sementara itu, sebagai informasi saat ini Bawaslu Bengkulu Tengah saat ini menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah pendaftaran Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah.
Berikut rincian kasus yang sedang ditangani:
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
2 kasus: Satu kasus diduga terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sedangkan satu kasus lainnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan temuan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
2. Dugaan Pelanggaran UU Lainnya:
3 kasus: Dua kasus tidak memenuhi syarat untuk dijadikan temuan pelanggaran, sementara satu kasus masih dalam proses penanganan.
Perlu dicatat bahwa seluruh kasus ini tidak bersumber dari laporan pelapor, melainkan hasil dari pengawasan aktif Bawaslu Bengkulu Tengah yang menelusuri informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat setempat.(fry)