Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:21 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Dia menjelaskan ini berbeda dengan sengketa Pileg bahwa yang berwenang mengajukan gugatan adalah parpol bukan caleg. Umpanya, ada caleg dari salah satu parpol tidak terpilih dalam kontestasi. Maka, pihak yang mengajukan sengketa perkaranya ke MK adalah parpol pengusungnya.

Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono optimistis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan PDIP terhadap KPU.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6969/pansus-dpr-mencium-dugaan-manipulasi-data-haji-khusus-ya-tuhan

“Hukumnya mestinya begitu, tapi sebagai lawyer mewakili Pak Prabowo dan Gibran, kita percaya kepada PTUN, mudah-mudahan Prabowo-Gibran bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti,” katanya.

Majelis hakim PTUN Jakarta akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti terakhir dari para pihak.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait