138 Kades dan 748 Anggota BPD Akan Dikukuhkan Senin Ini, 4 Desa Dikecualikan dari Perpanjangan Masa Jabatan

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 138 kades dan 748 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bengkulu Tengah akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pada Senin 2 September 2024. Pengkuhan ini tidak seluruhnya, pasalnya terdapat pengecualian dari 4 desa ini. Yaitu Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk, dan Pungguk Beringin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga memerlukan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6868/terungkap-ini-dia-fakta-terbaru-penemuan-mayat-bayi-di-pinggir-jalan-lintas-bengkulu-tengah

‘’Sebanyak 138 kades dan 748 anggota BPD di Bengkulu Tengah akan dikukuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan ini penting untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan desa yang telah direncanakan,’’ ujar Hendri.

Hendri juga menambahkan bahwa setelah pengukuhan, para kades diharapkan segera merevisi Peraturan Desa (Perdes) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk menyesuaikan dengan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

‘’Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah. Kami berharap langkah ini dapat mempercepat kemajuan desa dan meningkatkan pencapaian hasil akhir di masa jabatan yang baru,’’ tambahnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6865/pagelaran-wayang-kulit-dan-kuda-kepang-memeriahkan-acara-budaya-di-bengkulu-tengah

Perlu dicatat bahwa dari 142 desa di Bengkulu Tengah, hanya 138 Kepala Desa yang akan dikukuhkan. Empat desa lainnya, yang saat ini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs), tidak termasuk dalam perpanjangan masa jabatan dan akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada akhir tahun 2024 mendatang.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait