POLKUM RBt – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Benteng dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu dalam pengawasan tahapan pemilu 2024. Salah satu bentuk pengawasan saat ini yakni pengawasan kampanye di media sosial (Medsos).
Adapun bentuk kerjasama dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep, Ketua PWI Benteng, Hari Sutriansyah, SE dan Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rorlando Thomas, S.Sos di aula RM Riung Gunung pada Sabtu 9 Desember 2023. Usai penandatangan, dilanjutkan sosialisasi tahapan pengelolaan data penanganan pelanggaran.
Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, S.Sos menjelaskan KPID tidak bisa menjangkau terlalu jauh dalam pengawasan kampanye pada lembaga penyiaran. Sehingga pihaknya berhadap seluruh elemen dapat lebih cerdas dan membantu dalam pengawasan.
‘’Kami KPID memiliki tugas bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers sehingga kami mengimbau apabila ada masyarakat melakukan kampanye hitam dapat melaporkan ke KPID. Kami bersinergitas dengan Bawaslu dalam penegakkan aturan pelanggaran,’’ ungkap Albertce.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, S.E mengatakan pasca sosialisasi ini pers tidak serta-merta menjadi penyebar hoaks namun bersinergitas dalam pengawasan pemilu.
‘’Apapun bentuk pelanggaran yang tersebar di media sosial sama-sama mengawasi jangan sampai menjadi penyebar hoaks. Kita sama-sama membantu mensukseskan pemilu,’’ kata Marsal.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Benteng, Drs. Brotoseno meminta agar seluruh elemen masyarakat dan media bersinergitas dengan Bawaslu Benteng dalam pengawasan.
‘’Saya juga berharap agar masyarakat dapat sama-sama mengawasi tahapan kampanye terutama kawan media sehingga tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik,’’ pungkas Brotoseno.(imo)