RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi, Maryono, SE merespon informasi mengenai dugaan adanya rencana penahanan nomor ujian bagi pelajar yang tak melunasi uang komite di SMAN 3 Bengkulu Tengah.
Maryono menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu situasi yang terjadi. Jika terbukti adanya unsur penekanan terkait pembayaran uang komite, tindakan akan segera diambil.
Dijelaskannya, pungutan komite sekolah merupakan sumbangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016. Pungutan ini harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
‘’Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait isu yang beredar. Jika ditemukan pelanggaran terkait pungutan komite sekolah, kami akan segera mengambil langkah yang diperlukan,’’ ujar Maryono.
Diketahui sebelumnya, SMAN 3 Bengkulu Tengah kemarin, Senin 26 Agustus 2024 menggelar asesmen bulanan berbasis Computer Based Test (CBT) bagi para siswa/i-nya. Asesmen sendiri berlangsung 2 hari, diikuti oleh siswa/i kelas X, XI, dan XII.
Entah lantaran sudah diberitakan di media ataukah memang sudah dilunasi oleh orang tua siswa bersangkutan, dari informasi terhimpun seluruh siswa/i mengikuti asesmen sesuai jadwal. Tidak ada yang sengaja tertahan. Terkecuali siswa yang tidak masuk karena izin atau sakit.
"Ujian asesmen hari ini (kemarin, red) pelaksanaannya berbasis CBT. Seluruh pelajar di kelas ikut serta semua kecuali yang izin dan sakit. Hal ini diselenggarakan setiap bulan untuk mengukur perkembangan pembelajaran siswa - siswi di sekolah," kata Enton Apiri, Kepala SMAN 3.
"Menggunakan handphone androidnya masing - masing. Dari sekolah menyediakan fasilitas jaringan internet, bila ada yang tidak membawa android atau ada yang tidak support maka akan difasilitasi dengan komputer di ruang lab," tutup Enton.(cw3)