Dugaan Penerobosan Gerbang PT. KRU, Harisna: Kades Jangan Lakukan Pembiaran

Minggu 25 Aug 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan penerobosan di gerbang PT. Kharisma Raflesia Utama (KRU) oleh sejumlah oknum warga Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan belum temui titik temu. Dugaan penerobosan tersebut dilakukan oleh oknum yang meminta diizinkan melintasi wilayah tambang untuk mengambil limbah batu bara karungan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Nusantara Institut (ONI), Harisna Asari mengatakan oknum masyarakat desa tidak boleh semena-mena dengan adanya aturan dari Undang-Undang (UU). Pihak perusahaan menolak dikarenakan memang melanggar aturan. Menurutnya, kades juga tidak bisa membiarkan warga semena-mena.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6686/warga-ungkap-kekecewaan-atas-surat-keputusan-pt-kru-kades-putuskan-mata-pencaharian

‘’Jika aturannya sudah jelas, oknum warga tidak boleh semena-mena mengambil batu bara itu. Karena memang ada aturan dan hukum. Jika melanggar, tentu bisa dipidanakan. Kalau sudah ada aturan dari UU masyarakat harusnya menyadari dan mengerti. Terlebih kepada seorang kepala desa setempat harus memberitahukan kepada masyarakat,’’ jelas Harisna.

Harisna melanjutkan, jika seorang kepala desa tegas pasti tidak akan terjadi hal demikian. Menjadi kepala desa harus tegas dan memiliki tanggung jawab secara penuh. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6690/senjata-tradisional-rudus-jadi-wbtb-bengkulu-tengah-dinas-dikbud-bilang-bisa-jadi-oleh-oleh

‘’Kades harus jeli dengan hal ini. Jangan hanya diam saja. Kalau mau ribut kenapa tidak dari awal sebelum perusahaan memenangkan lelang. Jangan seperti melepas tanggung jawab dan seakan membiarkan oknum merusak nama desa,’’ demikian Harisna.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait