“Karena kalau buru-buru tanpa ada proses reformasi penuntasan tumpang tundih klaim, maka yang terjadi adalah akumulasi masalah struktural yang akan semakin berlipat ganda di Kaltim. Kalau tidak dituntaskan dan akan rentan mengkriminalkan komunitas adat, petani kalau, misal mereka keberatan tanah atau wilayah adat menjadi target pembangunan IKN,” katanya.(**)
Kategori :