Polisi Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan Saat Antre BBM, Kasat Sebut Bisa Terkena Pidana

Sabtu 03 Aug 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Riki/Endah
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Keluhan para pengguna jalan yang resah dengan seringnya truk parkir di persimpangan Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat saat mengantre di SPBU Kembang Seri mendapat respon dari Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Terbukti, personel Polsek Talang Empat turun langsung melakukan pengamanan parkir kendaraan truk pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Ik., S.Sos., M.H., M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Bayu Heri P, S.H., M.H mengatakan,  keluhan warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personelnya untuk melaksanakan patroli penertiban kendaraan yang parkir antre BBM dengan baik sesuai satu arah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6141/dianggap-ganggu-lalu-lintas-puluhan-truk-antre-bbm-dikeluhkan-pengguna-jalan

‘’Kami dari Polsek Talang Empat memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan mobil truk yang akan mengantre BBM untuk tidak parkir sembarangan. Supaya tercipta suasana yang kondusif,’’ pungkas Bayu.

Sementara itu, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Ik., S.Sos., M.H., M.Ik melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita Anggraini, S.Kep mengatakan, kegiatan memparkirkan kendaraan di sudut persimpangan merupakan hal yang melanggar aturan. Sesuai yang tertera dalam Pasal 106 ayat 4 terkait tata cara berhenti dan parkir. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6142/sempat-diduga-adu-kambing-begini-fakta-kecelakaan-lalu-lintas-di-desa-sukarami-libatkan-toyota-agya

‘’Parkir dan berhenti sembarangan jelas melanggar aturan. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat 4 terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidanakan kurungan paling lama 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu,’’ pungkas Junita.(one/cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait