RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.
Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih, baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, baik melalui media sosial, tatap muka, pamfle/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung," papar Lolly dikutip, Minggu (28/7).
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5927/jokowi-janji-segera-terbitkan-surpres-pengganti-hasyim-asyari
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit pada Rabu (24/7), Lolly mengungkapkan terdapat tiga klaster masalah Coklit. Pertama, hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dia mengungkapkan terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih di sejumlah daerah.
Di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kabupaten Mamuju Tengah. Kendalanya di antaranya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.
"Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI itu.
Lolly mengatakan terdapat dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi.
"Lima provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung," bebernya.
Sementara itu, provinsi dengan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian), yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Adapun tindaklanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara; Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan. Selanjutnya, KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara melakukan klarifikasi kepada Pantarlih.
Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu, Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan.