Salahi Permendagri, Akhirnya Surat Hasil Seleksi Capaskibraka Bengkulu Tengah Direvisi, Ini Penampakannya

Jumat 26 Jul 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sempat keliru berdasarkan penemuan Ormas Nusantara Institute menyalahi Permendagri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, akhirnya surat hasil seleksi Calon Paskibraka (Capaskibraka) tuntas direvisi. 

Revisi sendiri terletak pada pejabat yang menandatangani surat, semula Plh Pj Bupati merangkap Plh Sekda, Gunawan R dalam surat yang telah direvisi Sekda Rachmat Riyanto langsung menandatangan. Sebagai juga Ketua Pelaksana Pembentukan Paskibraka Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024. 

"Ya alhamdulillah suratnya sudah direvisi, langsung pak Sekda yang menandatangani. Terima kasih kepada rekan media dan ormas yang telah mengoreksi dan mengingatkan kami agar ke depan tidak terjadi kesalahan lagi," ungkap Liana Hartini, Kabid Idwasbang Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin, Jumat 26 Juli 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5949/pengembalian-uang-pungutan-calon-paskibraka-tidak-menyudahi-masalah

Sekadar mengulas, surat pemberitahuan hasil seleksi Paskibraka tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 yang memuat pengumuman daftar nama Calon Paskibraka lulus seleksi dipermasalahkan Ormas Nusantara Institute. 

Diuraikan Harisna Asari, aktivis Nusantara Institute bahwa setelah dipelajari format surat berkop Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Sekretariat Daerah diduga terjadi kekeliruan penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangani surat. 

Dimana di surat tertulis an. Pj Bupati Bengkulu Tengah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Plh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM (kolom tanda tangan), ditandatangani Gunawan R. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5951/gerakan-lima-kamis-pertanyakan-keberadaan-mobil-rescue-dinsos

"Setelah kami bedah dan pelajari di aturannya, Permendagri Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ada dugaan ketidaksesuaian dalam penulisan susunan pejabat yang menandatangan. Kalau susunan yang di surat itu penerjemahannya Sekda merangkap Plh Staf Ahli Bupati. Artinya nama yang tertera nama Sekda selaku juga yang menandatangan, bukannya nama Staf Ahli. Tapi ini yang menandatangan Staf Ahli. Artinya pak Gunawan selaku Sekda merangkap Staf Ahli. Darimana dasar aturannya? surat ini resmi bukan surat cinta," jelas Harisna pada Kamis 11 Juli 2024.(imo)


--

Tags :
Kategori :

Terkait