RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Senin 1 Juli 2024.
Mengambil lokasi di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi beranggotakan Eko Sugianto TPD Provinsi Bengkulu unsur Bawaslu, Dodi Hendra Supiarso TPD Provinsi Bengkulu unsur KPU dan Qolbi Khoiri TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat.
Dikatakan Kuasa Hukum DPC PPP Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH, bahwa telah dilaksanakannya sidang perdana. Saat ini, pihaknya menunggu hasil putusan dari DKPP RI.
‘’Dalam tahapan putusan DKPP RI yaitu 40 hari setelah pelaksaan sidang hari ini dan terhitung hari ini,’’ ungkapnya.
Dian menuturkan, pihaknya optimis menang pada hasil pengadu terhadap teradu. Sesuai keterangan saksi dan permohonan pengaduan terhadap DKPP. Sementara itu, terdapat poin permohonan yang menginginkan Teradu 1 dipecat sebagai Ketua KPU Bengkulu Tengah.
‘’Dimana memberhentikan Teradu 1 sebagai anggota KPU Bengkulu Tengah dan memberikan sanksi kepada teradu 2, 3, 4 dan 5. Permohonan taradu ini kita menitikberatkan kepada teradu 1 atas kesalahan pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa bulan lalu,’’ demikian Dian.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo keduanya mengadukan Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menerima keberatan dan masukan dari para saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.(imo)