RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menggelar unjuk rasa pada Selasa 25 Juni 2024 siang. Aksi itu dilakukan mulai dari sekretariat Cabang HMI Bengkulu menuju gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Korlap Aksi Riski Perdana, bahwa digelarnya aksi untuk menyikapi beberapa kebijakan yang diyakini tidak pro terhadap rakyat. Kemudian untuk massa aksi berasal dari Organisasi HMI yang diakomodir seluruh kampus yang memiliki Oragnisasi HMI nya.
Lanjut Riski bahwa aksi yang dilakukan hari ini melewati proses yang panjang dan melewati kajian audiensi dan persiapan basis hingga ke teknis.
BACA JUGA:Fakta atau Hoaks? Dukungan Rachmat Maju Pilkada Mengalir Deras, Cek di Sini
Berikut ini tuntutan massa HMI Cabang Bengkulu:
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan
4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut
7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran