Bawaslu Provinsi Bengkulu Didesak Segera Terbitkan SK Pergantian Kasek Bawaslu Bengkulu Tengah

Rabu 22 May 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu didesak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru. Pasalnya, dengan belum dikeluarkannya SK tersebut dikhawatirkan menghambat jalannya administrasi pada Bawaslu Benteng dalam pelaksanaan pilkada ini.

Disampaikan salah seorang Praktisi Hukum, Benni Hidayat, SH menyayangkan jika hingga saat ini Bawaslu Provinsi Bengkulu tak kunjung mengeluarkan SK kepala sekretariat yang baru. 

‘’Kita sekarang sudah di sistem birokrasi yang segala urusan cepat. Apalagi tahapan pilkada sekarang sudah berlangsung dan waktu terus berjalan. Jangan sampai karena belum diterbitkannya SK kepala sekretariat yang baru ini muncul kendala yang dapat merusak persiapan pilkada,’’ ujar Benni.

Ucapan senada disampaikan Praktisi Hukum kondang Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H. Ia mengatakan tidak ada alasan bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk tidak mengeluarkan SK Kepala Sekretariat atas usulan Bawaslu Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4416/768-calon-anggota-pps-bengkulu-tengah-diwawancara-secara-bergiliran

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4415/politisi-partai-perindo-ini-nyatakan-kesiapannya-untuk-jadi-balon-wakil-bupati-bengkulu-tengah

Jangan sampai akibat belum adanya SK justru menghambat kinerja Bawaslu Bengkulu Tengah. Pasalnya ada kaitannya dengan urusan keuangan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tupoksi. 

‘’Kalau kepala sekretariat belum ada SK definitive, bagaimana Bawaslu Benteng dapat berjalan normal dalam menjalankan tupoksinya. Saya tekankan agar Bawaslu Provinsi Bengkulu segera terbitkan SK demi kelancaran tugasnya. Kemudian, apa yang menelatarbelakangi belum juga dikeluarkan SK-nya. Kalau dirasa akan terhambat, maka masyarakat berhak melaporkan ke Bawaslu RI atau jika hal tersebut berpotensi akan mengganggu pesta demokrasi yang akan datang sudah sewajarnya dilaporkan kepada DKPP RI,’’ demikian Nediyanto.(imo)

Kategori :