Bawaslu Buka Rekrutmen PKD Pilkada Bengkulu Tengah, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Sabtu 18 May 2024 - 16:54 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Tengah memulai tahapan perekrutan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk pilkada serentak tahun 2024.

Perekrutan PKD terlampir dalam surat bernomor 059/KP.01.00/K/05/2024 tentang pengumuman pandaftaran calon anggota PKD untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep bahwa pendaftaran calon PKD dibuka Bawaslu Benteng pada Sabtu, 18 Mei 2024 hingga Selasa, 21 Mei 2024.

‘’Proses pendaftaran atau pemasukan berkas calon anggota PKD akan dibuka mulai tanggal 18 – 21 Mei 2024. Untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di Sekretariat Kantor Bawaslu Benteng yang berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat. PKD ini akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Benteng,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4312/49-calon-pps-tidak-hadir-tes-tertulis-metode-cat-dinyatakan-gugur

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4311/bawaslu-bengkulu-tengah-umumkan-6-calon-panwascam-lulus-seleksi-tes-tertulis-ini-daftarnya

Sementara itu, sesuai kebutuhan Kabupaten Bengkulu Tengah membutuhkan sebanyak 143 calon anggota PKD yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di bengkulu Tengah. Ia juga membenarkan bahwa PKD memiliki masa jabatan kerja selama 8 bulan kedepan. 

‘’Terdapat 143 desa/kelurahan di Benteng sehingga kita membutuhkan sebanyak 143 PKD untuk membantu mengawasi di tingkat desa guna menyukseskan jalannya proses pilkada serentak pada bulan November mendatang,’’ demikian Evi.(imo) 



Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Kategori :