Beleid ini menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Terakhir Robby menambahkan, selain blusukan ke kios dan distributor, pihaknya juga bertemu dengan tokoh pangan di NTT dan para petani langsung di lapangan. Kegiatan ini dilakukan selain untuk mesosialisasikan penambahan alokasi dan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi, juga bertujuan untuk menjaring aspirasi dalam upaya meningkatkan layanan penyaluran pupuk bersubsidi di NTT.
"Harapannya, penambahan alokasi pupuk bersubsidi dan kemudahan penebusan yang diberikan oleh Pemerintah benar-benar memberikan dampak besar bagi produktivitas pertanian, khususnya di NTT," katanya. (rhs/jpnn)