Seleksi Calon PPK Bengkulu Tengah
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tensi seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah agaknya mulai memanas. Pihak Bawaslu menerima aduan masyarakat yang menyebut 2 nama calon PPK yang lolos 15 besar di 2 kecamatan berbeda merupakan mantan Caleg.
Kemudian dari hasil pengawasan pihak Bawaslu didapat juga ada calon PPK di kecamatan lain yang merupakan mantan Caleg. Sementara 2 calon PPK lain diketahui pernah menerima sanksi sehingga total 5 calon PPK yang disarankan oleh Bawaslu diteliti dan ditelaah lebih lanjut.
"Kami sudah layangkan surat ke KPU. Kami juga lampirkan surat pengaduan yang kami terima. Total ada 5 nama yang kami imbau kepada KPU untuk meneliti dan menelaah kembali," terang Evi Kusnandar Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah.
Adapun yang jadi dasar surat imbauan Bawaslu adalah undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Peraturan Bawaslu RI No 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sangketa proses Pemilu.
Peraturan Bawaslu RI No 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu RI No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara Pemilu. Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ahcoc serta Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.(imo)