RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti perkara atas tersangka kasus penganiayaan di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung lalu, saat ini Polsek Taba Penanjung telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H mengatakan, untuk menindaklanjuti dengan perkara penganiayaan di kawasan liku sembilan kemarin lalu, saat ini berkas perkara sudah serahkan ke JPU Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Ya, untuk berkas perkara sudah kita serahkan ke JPU Benteng, daat ini kita masih menunggu terlebih dahulu dari Jaksa tentang kelanjutannya," jelas Januari.
Junairi melanjutkan, untuk saat ini sang korban sudah berangsur membaik dan sudah berada di kediamannya. Sementara, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Taba Penanjung.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3861/gelar-tes-cat-satu-anggota-panwascam-dipastikan-gugur
"Keadaan korban sudah membaik dan berangsur pulih, akan tetapi memang saat ini bagian di kepala masih merasakan nyeri akibat benturan dan luka tersebut. Untuk pelaku, kita masih amankan di Polsek Taba Penanjung hingga menunggu keputusan dari JPU. Kita akan tetap monitor hingga kasus ini selesai," demikian Junairi.(one)