Perekrutan Panwascam, Bawaslu Bengkulu Tengah Tunggu Regulasi Bawaslu RI

Minggu 21 Apr 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan pihaknya masih menunggu regulasi tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehingga saat ini untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang belum dapat dilaksanakan. Untuk diketahui, kebutuhan panwascam sebanyak 33 orang dan PKD 143 orang.

‘’Kita masih menunggu regulasi, karena hingga kini belum keluar regulasi tersebut apakah akan dilakukan evaluasi atau akan direkrut ulang,’’ ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep.(imo)

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3663/bersaing-dengan-munir-jika-tak-kantongi-mandat-pan-septi-peryadi-siap-jalur-independen

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3662/dpw-pan-optimis-mk-kembalikan-kemenangan-caleg-pan-benteng-yang-direbut-ppp

Sementara itu, berikut ini persyaratan pendaftaran panwascam yang dilansir dari persyaratan pada Pemilu 2024 lalu:

Persyaratan Pendaftaran :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Kategori :