Bagaimana Nasib Honorer Tercecer Tidak Masuk Data Base? Berikut Penjelasan Pemkab

Sabtu 20 Apr 2024 - 21:32 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, sampai Desember 2024 ini provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN/kontrak/hononer. Jadi pada 2025 pemerintah tidak akan lagi menganggarkan gaji/upah untuk membayar tenaga honorer,” jelas Mathur. (sam/antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait