“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, sampai Desember 2024 ini provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN/kontrak/hononer. Jadi pada 2025 pemerintah tidak akan lagi menganggarkan gaji/upah untuk membayar tenaga honorer,” jelas Mathur. (sam/antara/jpnn)
Kategori :