RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - MYD oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberikan ke kami, status dokter MYD sudah jadi tersangka mulai hari ini," ungkap salah satu Tim Kuasa hukum korban Redho Junaidi saat diwawancarai Jumat (19/4/2024).
MYD ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MYD," tegas Redho.
Dia juga membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MYD yang mengeklaim korban telah berdamai dan mencabut gugatan terhadap pelaku.
"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," kata Redho.
"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara harus tetap jalan," sambung Redho.
Andyka Adlantama menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter MYD dengan mengeluarkan SP2HP.
"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," ucap Andyka. (mcr35/jpnn)