RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil Musyawarah Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan Pemdes Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang beberapa waktu lalu, telah menetapkan sebanyak 59 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2024.
Kades Tanjung Dalam, Bambang Setiawan mengatakan, penetapan jumlah KPM penerima BLT DD ditetapkan bersama BPD dan masyarakat yang didasari melalui prosedur dengan mengacu pada Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas Dana Desa tahun 2024.
Dimana KPM harus tepat sasaran dan memenuhi kriteria penerima yakni tergolong miskin ekstrem, tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya dan sakit menahun.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3523/peduli-petani-pemdes-kancing-fokus-bangun-jalan-usaha-tani
"Hasil musdesus ditetapkan 59 KPM tahun ini dan sudah disetujui oleh BPD dan masnyarkat. Untuk jumlah besaran yang akan diterima per KPM masih sama sebesar Rp 300 Ribu setiap bulan. Bantuan BLT ini sangat membantu warga di desa kami," tutup Bambang.(cw2)