Pemkab Bengkulu Tengah Siap Tindaklanjuti Imbauan KPK

Sabtu 30 Mar 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

Larangan Terima Gratifikasi dan Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan akan menindaklanjuti surat imbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini. 

Diantara poin imbauan yang dikeluarkan yakni meminta agar pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindak koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengatakan jika Pemkab Bengkulu Tengah akan mempedomani surat imbauan tersebut.

"Kita Pemkab Bengkulu Tengah akan mempedomani surat imbauan ini," pungkas Heri.

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP meminta perhatian seluruh jajaran OPD untuk patuh dan taat terhadap surat imbauan yang dikeluarkan oleh KPK tersebut.

‘’Pemkab Bengkulu Tengah tentunya patuh akan surat imbauan yang dikeluarkan oleh KPK. Seluruh ASN diharapkan bisa mempedomani surat imbauan ini,’’ pungkas Rachmat. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3245/sekda-rachmat-riyanto-sambangi-korban-kebakaran-di-desa-tanjung-heran-salurkan-uang-dan-sembako

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3247/antisipasi-penyimpangan-penjualan-bbm-personel-satuan-reskrim-polres-bengkulu-tengah-sambangi-spbu-sukarami

Sementara itu, dilansir dari surat imbauan yang dikeluarkan KPK tertanggal 25 Maret 2024 tersebut, beberapa poin lain yang tertulis diantaranya:

  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
  • Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  • Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya:
  • Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
  • Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id:
  • Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.(fry)
Kategori :