RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penyelewengan dana Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa masih bergulir.
Penyidik Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Selanjutnya dapat melakukan penetapan tersangka.
‘’Tetap kita akan lanjutkan. Saat ini sedang tahap menunggu hasil audit kerugian negara. Dari hasil tersebut, baru bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya,’’ kata Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H., M.H.
Diketahui, dana PIID-PEL ini dikucurkan dari Kementerian Desa (Kemendes) pada tahun 2019 senilai Rp 727 juta.
Uangnya dipergunakan untuk pembelian sapi jantan sebanyak 20 ekor, pembangunan kandang, pembangunan pengelolaan pupuk organik, tempat pakan dan pelatihan dalam mengelola pupuk serta pembangunan 5 titik sumur bor.
Kendati pengelolaan pupuk organik berjalan dengan sistem penggemukan sapi, namun berubah menjadi program pengembangbiakan sapi. Alhasil pengelolaan pupuk organik tidak berjalan.
Menariknya, selama 8 bulan berjalan pada tahun tersebut, pengelolaan pupuk organik tersebut hanya menghasilkan beberapa karung dengan berat hanya beberapa kilogram.(one)