RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Mendapati hewan ternak diduga diracuni menjadi salah satu ketakutan bagi pemilik peternakan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Bukan hanya terjadi di salah satu desa di Kecamatan Semidang Lagan, kejadian yang serupa juag ditemukan di desa lain. Seperti kejadian terakhir di Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan.
Salah satu sapi milik warga desa tersebut didapati dengan mulut berbuih. Setelah dicek, ternyata mendapati adanya 2 buah kulit pisang yang masih berbentuk.
Maraknya kasus meracuni Hernak juga disampaikan oleh Kabid Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Benteng, Gilbert Tampubolon, S.Pt beberapa hari terakhir marak sekali dugaan hewan ternak diracun, terutama dengan dibungkus kulit jagung ataupun pisang. Baru-baru ini, di kecamatan Pagar Jati dan Karang Tinggi juga mengalami hal yang sama.
‘’Iya memang benar sudah banyak sekali yang terkena, kemarin itu di kecamatan Pagar Jati 4 ekor sapi diracuni. Kemudian ada lagi di kecamatan Taba Penanjung yang juga akan hal yang sama. Akhir-akhir ini memang sangat marak terjadi kasus tersebut,’’ jelas Gilbert.
Gilbert melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan diracuni, jika sudah mendapatkan informasi atau media racun tersebut seperti kulit jagung dan kulit pisang, bukan lagi kewenangan dinas peternakan, dikarenakan itu adalah kriminalitas. Tetapi, jika mendapati sapi memang sering sakit atau ada gejala baru kita bisa cek untuk mengambil sampel.
‘’Iya jika memang ada media yang ditemukan dalam perut sapi seperti pisang, jagung dan lainnya, serta adanya mulut berbuih itu sudah dipastikan ternak terkena racun. Itu tentu adalah kriminalitas. Tetapi kalau mendapati adanya sakit-sakitan atau lainnya, itu bisa kami ambil sampel untuk meneliti apakah wabah atau bukan,’’ jelas Gilbert.
Terpisah, Kades Lagan Bungin, Robbi Rinaldi mengatakan dengan adanya kejadian tersebut pihak pemerintah desa akan melaksanakan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak. Hal tersebut agar nanti dapat menjadi aturan baru dan terarah.
‘’Kita buat saja Perdesnya dengan mengundang para pemilik sapi maupun pemilik kebun di desa ini. Jika adanya aturan nanti, bahwa hernak tidak diperbolehkan berkeliaran di desa,’’ demikian Robbi.(one)